PALU EKSPRES, SIGI– Masyarakat Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, meminta pembangunan Hunian Tetap atau Huntap tidak dibangun di atas lokasi program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Ex Lokasi PT. Hasfarm.
“Kami sangat mendukung adanya pembangunan Huntap di lokasi Ex PT. Hasfarm, namun jangan sampai dibangun di lokasi program TORA di Desa Pombewe, sebab itu milik warga setempat,” kata Masfut, ketua Forum Persatuan Warga yang mendapatkan program TORA di Desa Pombewe, Minggu 13 Januari 2019 di kediamannya.
Masfut mengatakan, warga yang mendapatkan tanah di lokasi Ex HGU PT. Hasfarm melalui program Tora sudah mengkapling-kapling tanah mereka. “ Ada 427 warga Desa Pombewe yang mendapatkan tanah di lokasi Ex HGU PT. Hasfarm,” akunya.
Menurutnya, satu orang warga mendapat tanah seluas 50 kali 50 meter. Olehnya kata Masfut, kurang lebih 100 hektare luas tanah yang diberikan kepada 427 orang warga Desa Pombewe di lokasi Ex HGU PT. Hasfarm.
”Program TORA muncul pada tahun 2017 dan saat ini kami hanya tinggal menuggu sertifikat kepemilikan tanah dari pemerintah pusat, yang sampai saat ini juga belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Masfut, program TORA adalah program pemerintah. Pembangunan Huntap juga program pemerintah. “Sehingga kami berharap jangan sampai ada benturan di kedua program pemerintah ini hanya karena tanah di lokasi Ex HGU PT.Hasfarm. Pada intinya, kita itu hanya mau agar program Tora bisa jalan dan segara dituntaskan serta program Huntap juga jalan sesuai mekanisme yang ada,” harapnya.
Lokasi Ex HGU PT.Hasfarm memilki luas kurang lebih 1.000 hektare yang terbagi di dua desa, yaitu di Desa Pombewe dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru.
Sementara itu sebelumnya, Aspar Kades Pombewe menyebutkan jika lokasi Ex HGU PT. Hasfarm di Desa Pombewe memiliki lokasi seluas 460 hektare. “Sebagian lokasi Ex HGU PT. Hasfarm di Desa Pombewe sudah dibagikan kepada masyarakat setempat. Pembagian ini mengacu dari program pemerintah yaitu program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA),” katanya.
Setiap warga diberikan lokasi seluas 50 kali 50 meter. Selain itu, sebagian lainya lokasi Ex HGU PT.Hasfarm sudah dimiliki warga dan itu kepemilikanya sudah bersertifikat. “Ini tentu yang segera harus dicarikan jalan keluar bagaimana, supaya tidak terjadi persoalan ke depan,”sarannya.