Keppres bertanggal 7 Desember 2018 itu berisi pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara.
(tyo/c5/agm/jpc)
Keppres bertanggal 7 Desember 2018 itu berisi pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara.
(tyo/c5/agm/jpc)