Susrama Terima Remisi, Kebijakan Hukum Jokowi Dinilai Menguntungkan Penjahat

  • Whatsapp

Keppres bertanggal 7 Desember 2018 itu berisi pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara.

(tyo/c5/agm/jpc)

 

Pos terkait