Penggajian PPPK Dibebankan Daerah, Anggaran Parimo Dipastikan Habis untuk Belanja Pegawai

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Rekrutmen terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Apabila perekrutan PPPK dilakukan secara keseluruhan, bisa dipastikan anggaran daerah habis untuk belanja pegawai,” kata
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parimo, Ahmad Saiful yang ditemui Palu Ekspres, Rabu 30 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, rencana rekrutmen PPPK sebenarnya adalah program pemerintah pusat. Tetapi yang menjadi persoalan di daerah adalah penggajian dari PPPK dibebankan kepada Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga, jika dilakukan perekrutan secara keseluruhan, anggaran daerah dikhawatirkan tidak akan mencukupi.

Menurut dia, PPPK yang akan direkrut pada tahap pertama adalah mereka yang berasal dari tiga unsur, yakni tenaga guru, penyuluh dan tenaga kesehatan yang telah terdaftar dalam honorer K2.

“Bagi yang tidak terdaftar dalam K2 tidak bisa ikut seleksi,” kata Syaiful.

Sesuai yang tercatat dalam daftar BKPSDM lanjutnya, tenaga guru sebanyak 744 orang. Kemudian tenaga fungsional lainnya, seperti penyuluh pertanian, kesehatan, peternakan kurang lebih 20 orang.
Mereka itulah nantinya yang akan mengikuti proses seleksi. Sebab kuota PPPK akan ditentukan sesuai dengan kemampuan keuangan serta ketersediaan anggaran dan kebutuhan daerah.

Kemudian Bupati telah membentuk tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Ardi Kadir.

“Makanya akan ada tes yang akan dilakukan. Nantinya dari pusat yang akan menentapkan kriterianya seperti apa. Kita hanya melaksanakan,”jelas Saiful.

Memang ada kekhawatiran akan terjadi gejolak karena sesuai data terdapat kurang lebih 1.200 tenaga administrasi yang juga terdata dalam honorer K2. Sementara mereka yang menjadi tenaga administrasi juga meminta untuk diprioritaskan dalam perekrutan PPPK. Tetapi keinginan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pusat. Karena hal tersebut bukan kebijakan daerah melainkan kebijakan pusat.

“Pada tahap pertama ini hanya yang dari tiga unsur tadi yakni, tenaga guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Pos terkait