Hanya saja kata Hidayat, untuk pemanfaatan dalam waktu cepat kemungkinan sulit dilakukan. Karena terdapat perbedaan regulasi penggunaan anggaran kebencanaan antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mekanisme penggunaan anggaran kebencanaan sesuai ketentuan Kemendagri dilakukan setelah terlebih dahulu anggaran itu diintegrasikan kedalam APBD. Sementara mekanisme BNPB, anggaran kebencanaan bisa digunakan tanpa harus perlu diintegrasikan ke dalam APBD.
“Mengenai hal ini kami inginnya dana itu segera dimanfaatkan. Tapi ini akan kami konsultasikan dulu,”pungkas Hidayat.
(mdi/palu ekspres)