PALU EKSPRES, PARIGI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mulai dari pertengahan hingga akhir bulan Januari 2019 telah menangani lima pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani saat ditemui Palu Ekspres di kantornya, Jumat 1 Pebruari 2019.
Iskandar menjelaskan, dari lima pelanggaran tersebut adalah dua laporan dan tiga temuan.
“untuk laporan itu sudah sampai di tahap penyidikan. Kemudian untuk temuan, saat ini sementara dalam proses kajian,”jelasnya.
Pelanggaran dalam hal ini temuan kata dia, berasal dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Parigi Tengah, Ampibabo dan Sidoan, yang saat ini tengah dilakukan investigasi berupa permintaan bahan keterangan serta meminta bukti-bukti yang valid.
“Jadi temuannya adalah dugaan pelanggaran aparat desa yang mengarahkan masyarakatnya untuk memilih salah seorang caleg tertentu. Kemudian kampanye tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan, (STTP) dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
STTP tersebut kata dia, wajib hukumnya untuk dimilki oleh semua caleg. Olehnya para caleg ketika melakukan kampanye harus mengantongi STTP tersebut.
“Kalau caleg berkampanye tidak mengantongi STTP maka pertemuan itu akan dibubarkan oleh Panwascam,” tegasnya.
Untuk tindaklanjut pelanggaran ini, lanjut dia, kemungkinan pekan depan sudah ada hasilnya.”Temuan ini kan ada penanganan khusus, sedangkan laporan itu pengkajian awal. Jadi ada kajian awal yang harus dilalui sehingga kita akan memasang pengumuman. Layak atau tidak untuk di lanjutkan perkara ini,” jelas Iskandar.
Kemudian untuk pelanggaran, laporannya tinggal dikonfirmasi saja, apakah hal itu ditindaklanjuti atau tidak.” Jadi dari dua laporan yang masuk, satu sudah ditindaklanjuti. Dan satunya lagi masih dalam proses kajian,” ungkapnya.
(asw/palu ekspres)