Dukcapil Palu Terbitkan 1.803 Akte Kematian Akibat Bencana

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palu telah menerbitkan sedikitnya 1.803 lembar akte kematian bagi korban meninggal dunia akibat bencana 28 September 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Palu, Alfrin Magdalena menjelaskan, permohonan akte yang diajukan keluarga korban disertai dengan surat keterangan  kematian dan surat peryataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pemerintah kelurahan. SPTJM merupakan keterangan yang membenarkan kematian seseorang benar-benar akibat bencana. Baik itu gempa bumi, likuefaksi dan tsunami.

Bacaan Lainnya

SPTJM diterbitkan pemerintah kelurahan yang ditandatangani masing-masing oleh pemohon, dua orang saksi serta pejabat kelurahan.

“Keterangan itu untuk menjelaskan bahwa kematian seseorang yang dimohonkan adalah benar meninggal karena bencana pada 28 September 2018,”jelas Alfrin, Jumat 1 Februari 2018.

Bagaimana dengan korban dengan status hilang? menurut Alfrin, pihaknya baru bisa menerbitkan akte kematian pemohon apabila melampirkan keterangan kematian dari kelurahan atau berdasarkan keterangan putusan pengadilan

“Dua keterangan itu yang akan menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan akte kematian,”terangnya.

Lebih jauh menurut Alfrin, data korban meninggal akibat bencana untuk Kota Palu telah ditetapkan sebanyak 2.131jiwa dengan jumlah orang hilang sebanyak 532 jiwa.
Sementara akte kematian yang telah diterbitkan sebanyak 1.803 lembar. Artinya sebut Alfrin, masih tersisa sekitar 328 yang belum malaporkan atau bermohon untuk mendapatkan akte kematian.

“Jumlahnya tidak terlalu banyak lagi,”demikian Alfrin.

Untuk diketahui, salahsatu syarat bagi ahli waris korban meninggal dunia untuk mendapat dana santunan adalah akte kematian. Rencananya, setiap ahli waris korban akan mendapat santunan sebesar Rp 15juta.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait