PALU EKSPRES, PARIGI– Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai SE menyarankan agar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten itu harus ada regulasi tersendiri sebagai payung hukum di daerah.
Hal tersebut disampaikan Badrun Nggai saat ngopi bareng bersama Kepala OPD, Anggota DPRD, serta pihak Perbankan, berlangsung di salah satu kafe di Parigi, Senin 11 Februari 2019.
Menurut dia, regulasi tersendiri dibuat untuk memperkuat sistem rekrutmen PPPK sehingga menjadi teratur dan tercover dengan baik.
“Saya sarankan kita harus punya regulasi sendiri khususnya mengenai kedisiplinan, karena saat ini banyak honorer yang sudah dirumahkan bertanya ke saya kapan kami dipanggil kembali, saya tanya kepala OPD-nya alasan tidak dipanggil -panggil kerja kenapa, dijawab Kepala OPD-nya karena malas kerja dan tidak disiplin,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, ada juga honorer yang rajin tetapi tidak mengetahui apa sebenarnya yang harus dikerjakan.
“Ada juga yang rajin dan disiplin datang ke kantor tetapi tidak kerja, bingung apa yang harus dia kerjakan, nah seperti ini yang harus kita buatkan regulasinya untuk pengangkatan PPPK,” ujarnya.
Diketahui, Parimo mendapatkan kuota pengangkatan PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 983 orang. Pengangkatan secara bertahap dengan sistem kelulusan, sistem rangking, serta melihat kinerja dan kedisiplinan honorer tersebut.
Sehingga diminta kepada seluruh kepala OPD agar mempersiapkan data administrasi serta data fisik karena pada 14 Februari 2019 nanti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan awal.
(asw/palu ekspres)