Caleg PDI-Perjuangan Sigi Diproses Bawaslu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– Bawaslu Sigi melakukan pemanggilan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari PDI-Perjuangan, Rabu 13 Februari 2019. Pemanggilan ini berkaitan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg tersebut.
“Ada laporan dari masyarakat kalau caleg yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye,” kata komisioner Bawaslu Sigi Agus Salim kepada media ini, Rabu (13/2/2019).

Agus salim mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Sigi untuk klarifikasi.
“Apakah caleg dari PDI-Perjuangan ini nanti terbukti atau tidak melakukan pelanggaran aturan kampenye menuggu hasil klarifikasi yang telah kita lakukan saat ini,”akunya.

Bacaan Lainnya

Selain hasil klarifikasi itu katanya, Bawaslu Sigi juga melihat bukti dan keterangan saksi sebelum menetapkan apakah caleg itu melanggar atau tidak.
“Kalau dari hasi klarifikasi, bukti dan keterangan saksi itu terbukti caleg melanggar, kita akan teruskan proses ini ke pengadilan. Tapi kalau tidak, prosesnya kita stop,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan caleg PDI-Perjuangan dari Dapil Gumbasa ini menurut Agus salim, lantaran menjanjikan akan menggratiskan seluruh iuran TV Kabel yang ada di wilayah Dapilnya. Hal ini jelas diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang menjelaskan larangan kampanye.

(mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait