Perda RTRW Sigi akan Direvisi, Menunggu Terlebih Dahulu Revisi Perda RTRW Pemprov

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi rencananya akan melakukan revisi Peraturan Daearah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, ada sejumlah wilayah yang sudah dilarang pemerintah pusat untuk dilakukan pembangunan.
“Pasca gempa, ada sejumlah wilayah yang dilarang oleh Pemerintah Pusat seperti wilayah Desa Jonooge itu tidak bisa lagi dilakukan pembangunan karena masuk zona merah. Oleh karena itu, kami akan melakukan revisi perda RTRW menyesuaikan zona-zona yang telah ditentukan pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal Intjenai, Sabtu 16 Februari 2019.

Wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah maupun zona lainnya, Rizal mengakui belum mendapatkan data-data lengkapnya. Sehingga saat ini, ia belum berani belum mengambil sikap terkait rencana pembangunan ke depan di Kabupaten Sigi.
“Karena pembangunan yang dilakukan harus mengacu Perda RTRW, dan saat ini terlebih dahulu perda RTRW harus direvisi sebelum melakukan pembangunan untuk menyesuaikan zona larangan pembangunan yang ditentukan pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov),” jelasnya.
Selain karena belum mendapatkan data lengkap zona-zona wilayah dilarang membangun, ia mengatakan, kalau ingin melakukan revisi perda RTRW, terlebih dahulu Pemprov juga harus merevisi Perda RTRW-nya.
“Karena kalau tidak, kami tidak bisa melakukan revisi perda RTRW. Sebab perda RTRW di daerah itu harus menyesuaikan perda RTRW milik Pemprov. Jadi menunggu Pemprov sudah merevisi Perda RTRW-nya, kita juga pasti menyusul merevisi perda RTRW kami,” ujarnya.

(mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait