PALU EKSPRES, SIGI– Ketua Bepemperda DPRD Sigi, Drs. H. Budi Luhur meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi.
“Bagaimana caranya kita mau revisi juga kalau tidak ada usulan revisi perda RTRW dari Pemda sampai saat ini,” kata Budi Luhur, Kamis, 21 Februari 2019.
Olehnya, ia meminta Pemda mengusulkan revisi Perda RTRW sesegera mungkin, mengingat revisi Perda RTRW ini sangat penting sebagai pedoman pembangunan di Kabupaten Sigi.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya kalau hanya merevisi Perda, bukan berarti merubah secara keseluruhan isi Perda. Melainkan beberapa pasal saja yang diperbaiki yang dianggap tidak relevan lagi dengan pembangunan saat ini. Selain itu, tentu menyesuaikan dengan zona wilayah larangan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tata ruang saat ini sudah banyak yang berubah pasca gempa. Oleh karena itu, harus diatur ulang dengan revisi perda RTRW agar supaya RTRW di Kabupaten Sigi jelas pengaturan wilayah pembangunannya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Budi Luhur, dalam masa sidang pertama tahun ini, DPRD akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang membawahi Perda RTRW, seperti Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan. Hal itu untuk mengetahui kenapa sampai saat ini kedua instansi itu tidak mengajukan revisi RTRW. Padahal revisi Perda RTRW sangat mendesak untuk dilakukan secepatnya, karena pembangunan sudah mulai dilakukan.
Sebelumya diberitakan, DPRD Kabupaten Sigi rencananya akan melakukan revisi Pearaturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini mengingat ada sejumlah wilayah yang sudah dilarang pemerintah pusat untuk dilakukan pembangunan. “Pasca gempa, ada sejumlah wilayah yang dilarang oleh Pemerintah Pusat seperti wilayah Desa Jonooge itu tidak bisa lagi dilakukan pembangunan karena masuk zona merah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sigi Rizal Intjenai, Sabtu 16 Februari 2019.
(mg4/palu ekspres)