Kejari Parimo Tahan Komisaris PT. Akarumi Tolai

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI- Kasus Perbankan di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Akarumi Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) selama ini diproses petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi pada Senin 25 Februari 2019.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Parigi, Andi Sudirman mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara perbankan atasnama Moch Amin Badawi.

Tersangka ini kata dia adalah komisaris di PT. Akarumi Desa Tolai.
“Pasal yang disangkakan itu terkait dengan tindak pidana perbankan. Nah untuk penyerahan hari ini hanya satu orang saja yaitu, hanya Moch Amin Badawi, dan satunya lagi masih dalam proses persidangan atasnama Alfian H. Paninjo,” kata Andi Sudirman ditemui di ruang kerjanya, Senin 25 Februari 2019.

Menurut dia, keterlibatan tersangka adalah sebagai komisaris di PT. Akarumi. Sehubungan dengan adanya dugaan kasus pidana perbankan tersebut maka tersangka harus bertanggungjawab terhadap kasus ini.
Kerugian nasabah yang diakibatkan kasus ini lanjut dia, kurang lebih Rp1 Miliar.”Bukan kerugian sih sebenarnya karena bukan perkara tipikor, kita harus mencari kerugian negara, kita hanya mengacu pada undang-undang perbankan saja,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada dana yang digelapkan. Hanya saja proses administrasinya yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan.

“Bukan penggelapan, itu hanya kesalahan administarasi saja,” ungkapnya.

Untuk mengetahui peran dari tersangka ini, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu ketika di persidangan nantinya.

“Karena sampai saat ini kami belum tahu apa perannya tersangka, karena kemarin kami cek ke rumahnya, ternyata rumahnya kosong,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini sesuai dengan isi berkas yang dilimpahkan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf A, dan atau pasal 49 (2) huruf B, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Pantauan Palu Ekspres, setelah pelimpahan oleh OJK, tersangka langsung dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) Parigi.

Pos terkait