PALU EKSPRES, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat salah memasukkan atau meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen. Sebab, data bernama Bahar benar adanya.
“Namanya Bahar, tapi NIK-nya Chen. Jadi, salah input,” kata Zudan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Zudan menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Chen. Maka dipastikan terdapat kesalahan input oleh petugas KPU Kabupaten Cianjur.
“Saudara Bahar melakukan perekaman e-KTP pada 4 September 2012. NIK yang benar atas nama Bahar, tidak ditemukan di dalam DPT,” ucap Zudan.
Zudan lebih lanjut menjelaskan, meski Guohui Chen memiliki e-KTP, namun yang bersangkutan tetap tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Pasalnya, Chen bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jadi, bukan Pak Chen yang bisa nyoblos. Yang nyoblos tetap Pak Bahar,” tegas Zudan.
Guna memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam input DPT, Zudan meminta KPU untuk menyerahkan DPT untuk dilakukan penyisiran bersama. “Kami akan bantu KPU. Tolong sertakan DPT-nya pada kami. Nanti akan kami sisirkan data kalau ada WNA yang masuk dalam DPT. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” tegasnya.
(rid/jpc)