PALU EKSPRES, DONGGALA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala (BNNK) berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kabongan Besar, Kecamatan Banawa, Jumat (8/3/2019).
Satu dari dua pengedar yang diringkus berinisial MS berstatus pagawai honorer Perhubungan Donggala.
Kepala BNNK Donggala, Kahar Muzzakir mengatakan, BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,68 gram yang sudah dikemas dan siap edar, unag tunai 1,500,000, alat hisab 2 buah, HP dan buku tabungan.
“Kedua tersangka mengaku, barang haram itu mereka peroleh dari kota Palu tepatnya dari bandar yang berdomisili di Kecamatan Tatanga.
Bandar ini seorang perempuan inisial BND,” sebut Kahar saat menggelar jumpa pers Senin (11/4/2019)
Menurut Kahar kedua tersangka selain pengedar juga pemakai. Sabu tersebut diedarkan dikelurahan Kabonga Besar dengan harga Rp 50 ribu per paket.
“Keduanya melanggar UU narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling ringan 5 tahun paling berat 20 tahun dan denda Rp10 Miliar ,” tutupnya.
(mg6/palu ekspres)