PALU EKSPRES, SIGI– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sigi, Pasobongan, mengatakan ada sekira 11.000 warga Kabupaten Sigi yang sampai saat ini belum memiliki e-KTP.
“Kalau tidak punya e-KTP, tentu ribuan warga ini terancam tidak bisa memilih pada pemilu 17 April mendatang karena tidak memiliki e-KTP,” kata Pasobongan, Senin 11 Maret 2019.
Dia mengatakan akan mengusahakan seluruh warga Kabupaten Sigi yang tidak memiliki KTP, bisa segera memiliki KTP sebelum pemilu pada 17 April mendatang. Asalkan kata Pasobongan, blangko e-KTP tersedia dan alat cetak e-KTP tidak mengalami kerusakan.
“Sebenarnya kita memiliki 4 alat cetak e-KTP tapi dua sudah rusak. Sehingga untuk saat ini tinggal dua yang beroperasi. Di mana satu diantara alat itu digunakan di lapangan untuk jemput bola bagi warga yang belum mempunyai KTP di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi, dan satu alat lainnya stand by di kantor,” ujarnya.
Dari jumlah penduduk Kabupaten Sigi sebanyak 251. 479 orang, yang wajib KTP kata Pasobongan, adalah 179.801 orang. Di mana yang sudah merekam e-KTP itu ada di angka 156.190 orang, dan yang sudah dicetak 170. 425. “Nah yang sudah direkam tapi belum dicetak jumlahnya 11.000, inilah yang jadi persoalan kalau sampai waktu pemilihan belum dicetak, tentu warga ini tidak bisa memilih pada pemilu nantinya karena tidak punya e-KTP,” kata Pasobongan.
Menurutnya, 11.000 warga yang belum punya e-KTP ini, paling banyak ada di Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Lindu dan Kecamatan Kulawi Raya. (mg4/palu ekspres)