Sumur Bor Dangkal, PU Sigi Siap Lakukan Pengadaannya Jika Ada Anggaran

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI-Kepala Bidang PSDA Dinas PU Sigi, Wimbo Hartono, Rabu 13 Maret 2019, mengatakan persoalan pembuatan irigasi bukan sepenuhnya kewenangan Dinas PU. Melainkan OPD terkait lainnya ada juga yang bisa membuat irigasi.

Wimbo menjelaskan, Dinas PU punya kewenangan membuat irigasi di bawah luas tanah 1000 hektare. Pemerintah Provinsi dari luas tanah 1000 – 3000 hektare dan pemerintah pusat dari luas tanah 3000 hektare sampai seterusnya.

“Kita sudah buat irigasi yang ada di Dolo Selatan, yaitu irigasi Jono, irigasi Sambo, irigasi Pulu, masing-masing luas lahannya di bawah 1000 hektare,”akunya.

Selain di Kecamatan Dolo Selatan, Dinas PU Sigi juga sudah membangun irigasi di Kecamatan Palolo dan Kecamatan Kulawi.
“Di beberapa kecamatan memang telah kita buatkan irigasi sesuai kewenangan kami,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Wimbo, persoalan kekeringan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi, akibat rusaknya jaringan irigasi sungai Gumbasa karena bencana. Tentu ini harus dicarikan solusinya untuk kepentingan masyarakat.

“Yah jalan keluarnya untuk sementara sambil menunggu perbaikan jaringan sungai gumbasa yang memakan waktu kurang lebih dua tahun ini, masyarakat dapat dibuatkan sumur bor dangkal.” terangnya.

Pembuatan sumur bor dangkal kata Wimbo, tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Kalau dari pengamatan saya, sumur bor dangkal yang dibutuhkan itu sekitar 1000 unit untuk beberapa kecamatan yang ada seperti Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Dolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Tanambulava,” ujarnya.

Selain soal anggaran pembuatan sumur bor dangkal, Wimbo meminta Pemerintah daerah (Pemda) memperjelas OPD yang berkewenangan pembuatan sumur bor dangkal tersebut. “Apa kalau dari Dinas PU bukan kewenanganya kita, tapi kalau diberi kewenangan dan anggaran kami siap merealisasikan pembuatan sumur bor dangkal bagi masyarakat,” pungkasnya.

(mg4/palu ekspres)

Pos terkait