Penjelasan Menkeu soal Kenaikan Gaji PNS

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) rencananya akan dicairkan pada April mendatang. Sejak Januari lalu, PNS masih menerima gaji dengan nominal yang sama dengan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pencairan tambahan gaji yang akan diterima oleh PNS pada April nanti adalah gaji sejak Januari hingga April.

Bacaan Lainnya

“Untuk Mei dan selanjutnya, akan dibayarkan waktu pembayaran gajinya (pada Mei, Red),” tuturnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar, seperti diberitakan Jawa Pos.

Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk PNS sebesar 5 persen. Kenaikan itu dilakukan sebab gaji pokok PNS tidak naik sejak tiga tahun terakhir.

Ani mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut, namun belum diundangkan dan diberi nomor.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun belum menetapkan berapa anggaran pasti yang dibutuhkan untuk kenaikan gaji itu. Sebab, masing-masing kementerian/lembaga masih perlu melaporkan berapa kebutuhan dan kenaikan gaji dari tiap-tiap pegawainya.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Kementerian PANRB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga, baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu) untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai, akan bisa kami sampaikan,” ungkap Ani.

(rin/han)

Pos terkait