Kalaupun nantinya warga Kampung Lere direlokasi ke lokasi Huntap katanya, warga meminta harus ada hitam di atas putih yang menerangkan status kepemilikan tanah warga yang selama ini masuk dalam zona merah.
“Bukan berarti relokasi warga ke lokasi Huntap di Tondo ibaratnya tukar guling lahan warga Kampung Lere,” tegasnya.
Menyikapi aspirasi warga tersebut, Ikbal Basir Khan warga Kampung Lere lainnya, berencana membuat tempat pertemuan dengan bahu membahu warga setempat di Kampung Lere yang saat ini dimasukkan dalam zona merah oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk lebih membulatkan aspirasi warga Lere serta ingin menunjukkan kepada pemerintah bahwa warga masih tetap ingin beraktifitas di lokasi tersebut.
“Ini tidak ada muatan politik sama sekali terhadap aspirasi warga yang menolak direlokasi, walau dalam pertemuan ini dihadiri oleh para politisi tapi posisi mereka itu adalah sebagai warga terdampak bencana tsunami yang menuntut sikap perlakuan adil dari pemerintah,” kata Ikbal Basir Khan.
Masih banyak masukan dan warga lainnya saat pertemuan tersebut, tapi intinya sikap seluruh warga tersebut dikerucutkan dalam bentuk pernyataan sikap Forum Komunikasi Percepatan Pembangunan Kampung Lere (FKPP-KL).
Lima poin dalam pernyatan sikap FKPP-KL tersebut yang diketuai oleh Ikbal Basir Khan. Pertama, Warga menolak direlokasi; Kedua, Meminta kejelasan status kepemilikan lahan atau tanah warga; Ketiga Meminta pemerintah baik Kota, Provinsi dan Pusat untuk melakukan penataan pembangunan kembali pascabencana alam, khususnya area yang terdampak langsung kejadian 28 September 2018.
Selanjutnya, Warga Lere khususnya yang terdampak kejadian gempa dan tsunami menolak relokasi permukiman dan kalaupun tetap dilakukan relokasi, hunian tetap harus berada di wilayah Kelurahan Lere. Terakhir, meminta kepada semua pihak yang berkompeten dalam melakukan perencanaan pembangunan bagi korban gempa, tsunami dan likuefaksi selalu melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
(fit/palu ekspres)