PALU EKSPRES- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) Ratna Sarumpaet pada persidangan Selasa (19/3/2019). Oleh karenanya, persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dilanjutkan.
Menanggapi putusan sela hakim tersebut, selaku putri Ratna Sarumpaet, aktris Atiqah Hasiholan mengaku sempat kecewa.
“Saya nggak kaget, cuma kalau dibilang kecewa, ya kecewa,” kata Atiqah usai mendengarkan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Namun, Atiqah tampaknya pasrah dengan keputusan hakim. Sebab, keputusan memang adalah kewenangan dari majelis hakim.
“Kalau dibilang menerima juga nggak, kecewa juga enggak. Kita jalanin aja ke depannya, kan yang menentukan di sana (hakim),” pungkas Atiqah.
Diketahui, hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet. Kemudian, menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan tepat hingga bisa digunakan untuk melanjutkan perkara lebih lanjut.
Dengan adanya putusan tersebut, sidang Ratna Satumpaet atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ditunda satu minggu kedepan, pada Selasa 26 April 2019.
(agin/jpc)