PALU EKSPRES, SIGI– Warga di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, memprotes atas pembongkaran tempat usaha mereka yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Salah seorang warga yang memprotes, Amir DM, Selasa 19 Maret 2019 mengaku tidak bisa lagi berjualan karena tempat usahanya sudah rata dengan tanah.
Dia pun tidak terima atas pembongkaran usahanya tersebut, apalagi tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak tahu sama sekali pembongkaran yang dilakukan tempat usaha saya tiba-tiba beberapa hari lalu alat berat sudah meratakannya,” keluhnya.
Padahal, kata dia, pihaknya bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Mpanau dan BPD setempat, telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran dulu karena masih akan dibicarakan lagi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, menyusul lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemkab.
“Saya merasa terintimidasi atas pembongkaran tempat usaha ini,” ujarnya.
Lanjut dia, bila memang sudah ada perintah untuk dilakukan pembongkaran dari Pemkab Sigi, maka dirinya pun menghormati keputusan tersebut.
Menurut Amir, pembongkaran tempat usahanya itu karena adanya rencana pembangunan masjid, sementara di lokasi eks Pasar Biromaru yang berada tepat di belakang tempat usahanya.
Namun anehnya, kata Amir, tempat usaha lain yang sejajar dengan tempatnya tidak dibongkar.
“Hanya tempat saya saja yang dibongkar dua petak, sementara yang lain tidak. Ini sama halnya ada intimidasi dan ada pihak yang bisa dikatakan tidak senang,” ujarnya.
(mg4/palu ekspres)