PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah menggeledah beberapa lokasi termasuk ruang kerja Menteri Agama, KPK kali ini menyasar Kantor Kemenag Gresik.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri mengatakan, tim KPK saat ini tengah berada di sana, untuk menelusuri bukti terkait perkara yang membelit Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
“Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, Penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi, yaitu Kantor Kementerian Agama Gresik,” ucapnya pada awak media, Rabu (20/3/2019).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan sejumlah barang bukti dari tempat penggeledahan. “Sudah diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan (Kemenag),” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum hari ini KPK sudah mengeledah ruang Menag, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian yang dilakukan tim penyidik KPK. Dari proses itu, uang ratusan juta ditemukan dari ruang Menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.
Sementara dari kantor DPP, tim menemukan rekening koran juga dokumen terkait posisi Rommy sebagai Ketum PPP. Kemudian, hasil geledah di kediaman Rommy juga disita Laptop. Proses geledah dilakukan seharian penuh oleh KPK pada Senin (18/3/2019).
KPK sebelumnya menyatakan, Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3/2019) sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.