PALU EKSPRES, SIGI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi, Rabu 20 Maret 2019 kembali menggelar sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang ajudikasi ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sigi, Steni Marini Pettalolo, didampingi komisioner Bawaslu Sigi, Agus salim.
Bawaslu Sigi pada kesempatan tersebut meminta keterangan dari pihak Polres Sigi terkait keluarnya SKCK milik Caleg Partai Gerindra, Saleh D. Ratalembah. Padahal yang bersangkutan narapidana kasus penipuan sesuai putusan MA.
“Kok bisa caleg ini bisa mendapatkan SKCK, padahal dia narapidana,” kata Ketua Bawaslu Sigi, Steni Pettalolo dalam sidang itu.
Pihak Polres Sigi yang diwakili Kasat Intel, Iptu Mohamad Ali Pide, menyatakan bahwa terbitnya SKCK milik Saleh sudah sesuai mekanisme aturan yang ada, yakni berdasarkan Perkab No 18 tahun 2018.
“Tidak ada yang salah dalam pembuatan SKCK tersebut, semua warga bisa mendapatkan SKCK asalkan persyaratanya lengkap. Apakah warga itu mantan narapidana atau sedang menjalani persidangan, semua bisa buat SKCK. Namun di SKCKnya nanti akan diberikan catatan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana atau masih sementara dalam masa persidangan,”terang Iptu Muhammad Ali Pide.
Dalam persoalan Saleh D. Ratalembah, Iptu Muhammad Ali menyebutkan Polres Sigi tidak memberikan catatan kriminal di SKCK milik Saleh. Karena yang bersangkutan dalam pengisian form formulir pembuatan SKCK tidak menulis mantan narapidana.
“Tidak dia tulis di formulir, dia mantan narapidana makanya kita tidak berikan catatan kriminal di SKCKnya. Karena kita mengacu dari apa yang dituliskan di formulir pembuatan SKCK, kalau tidak ditulis, kita tidak berikan catatan kriminal,” ungkapnya.
Iptu Muhammad Ali menyatakan, kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan keterangan Saleh di dalam SKCK, yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana. Padahal yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana.
“Pihak yang dirugikan bisa memproses hukum Saleh D. Ratalembah sesuai hukum yang berlaku, sesuai pernyataan yang ditanda tanganinya di dalam formulir pembuatan SKCK, yang menerangkan bahwa dia bersedia dihukum sesuai aturan hukum yang ada jika memberikan data tidak benar di dalam formulir SKCK tersebut,” ujarnya.