PALU EKSPRES, SIGI– Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2018 pada Kamis 21 Maret 2019, batal dilaksanakan.
Karena sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Sigi tidak hadir sehingga rapat paripurna tidak korum.
Rapat paripurna yang dipimping langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, sudah melakukan skorsing sidang selama dua kali, numun sebagian besar anggota dewan Sigi juga tidak kunjung hadir.
Akhirnya Rizal Intjenae membatalkan atau menunda rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Sigi tahun 2018.
“Dengan mengacu tata tertib dewan, kalau sidang sudah diskorsing selama dua kali, sidang rapat paripurna harus ditunda selama tiga hari. Oleh karena itu rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati tahun 2018 kita tunda, dan akan dilaksanakan kembali rapat paripurna dengan agenda yang sama pada Senin 25 Maret 2019,” kata Rizal.
Dari ke 30 anggota DPRD Kabupaten Sigi, yang hadir hanya 13 orang.
“Saya te tahu le dorang ke mana, mungkin ada urusan partai stau atau kemana,” ujar Rizal.
Rizal menyatakan, penundaan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati tahun 2018 kali ini, tidak berpengaruh pada pembahasan ditingkat panitia khusus (pansus) nantinya.
”Tidak, tidak lambat kok. Inikan cuma ditunda berapa hari saja. Jadi hari senin sudah bisa saya pastikan rapat paripurna pasti sudah korum,” ujarnya.
(mg4/palu ekspres)