Diduga Beri Keterangan Palsu ASN Donggala Dipanggil Polisi

  • Whatsapp
Fauziah

PALU EKSPRES, DONGGALA  – Diduga melakukan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, Fauziah, pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Donggala, dilaporkan ke Direskrimum, Polda Sulteng.

Fauziah yang juga bekerja sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Donggala tersebut dilaporkan oleh ketuanya sendiri, Vera Elena Laruni dengan nomor laporan 25/I/2019/Sulteng/SPKT tertanggal 14 Januari 2019.

Dihubungi melaui ponselnya, Fauziah mengaku sedang dalam perjalanan menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagi saksi.

“Iya saya dilaporkan. Ada lima orang yang dilaporkan termasuk bendahara sebagai saksi. Saya sedang dalam perjalanan menuju Polda Sulteng,” ujarnya, Senin 25
maret 2019 melalui telpon genggamnya.

Fauziah mengatakan dirinya dituduh mengganti nama Aswan M Daali dari kepengurusan PMI Donggala. Padahal ungkap dia, orang lain yang melakukan hal itu.

“Bukan saya yang mengganti pak Aswan dari pengurus PMI tapi Ronny Tanusaputra, suami ibu Vera Laruni, saya punya bukti hasil formatur saat Muscab,” bebernya.

Fauziah juga membantah dirinya telah membuat surat tugas palsu kepada relawan bencana dengan mencatut nama ketua. Menurutnya ada kesalahan ketik dalam surat tugas tersebut.

“Waktu itu sangat mendesak karena lampiran surat tugas relawan sudah diminta oleh PMI pusat. Tidak ada atas nama ketua PMI tapi surat tugas itu atas nama wakil ketua bidang organisasi. Memang ada satu surat tugas salah pengetikan yakni surat tertanggal 10 Oktober 2018,” ujarnya.

(mg6/palu ekspres)

Pos terkait