PALU EKSPRES, SIGI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2019 ini menjadi salah satu fokus pengawasan terpenting bagi Bawaslu Sigi, utamanya di masa kampanye saat ini berlangsung tahapannya. Pengawasan pun dilakukan hingga ke tingkat desa.
“Bawaslu Sigi yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan akan melakukan kontrol yang lebih ketat pada ASN yang terlibat aktif dalam berkampanye, baik Pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden,” kata ketua Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo, Senin 8 April 2019.
Dia menegaskan, ASN sebagai aparatur Negara, tidak bisa terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), menyampaikan simbol-simbol calon tertentu apalagi mensponsori, karena akan ada sanksi yang sangat berat.
“Tidak hanya administrasi tetapi sampai pidana,” tekannya. Demikian pula pegawai honorer, lanjutnya, sebab dalam pembiayaannya ditanggung oleh Negara. “Apapun yang dibiayai negara harus netral,” tegasnya.
(mg4/palu ekspres)