Dukcapil Sigi Anggap Belum Perlu Keluarkan Suket

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI – Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Sigi menganggap belum perlu mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi warga Kabupaten Sigi yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019.
“Pada prinsipnya sebisa mungkin tidak mengeluarkan Suket. Bagi warga kita yang belum melakukan perekaman, tinggal datang ke Dukcapil atau Kantor Camat untuk rekam, KTP-nya sudah bisa langsung jadi,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan, Senin 8 April 2019.

Pasobongan memastikan, bahwa pihaknya telah siap untuk melayani administrasi kependudukan warga, terutama untuk melakukan perekaman sebagai dasar terdaftarnya seseorang sebagai warga negara Indonesia.
“Stok blangko E-KTP saat ini sudah kami siapkan, selama tidak ada gangguan server, KTP sudah bisa langsung jadi,” terangnya.

Aturan yang membolehkan menggunakan Suket dalam Pemilu 2019 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk memaksimalkan pelayanan jelang pemilu kata Pasobongan, Dukcapil tetap membuka layanan masyarakat pada hari libur. “Layanan hari libur ini akan dilakukan hingga 17 April mendatang, untuk mempercepat proses perekaman e-KTP dan peningkatan partisipasi Pemilu. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” jelasnya.

Pada hari libur itu pihaknya akan melayani masayarakat seperti hari kerja biasanya. Hanya saja pelayanan selama lima jam mulai 09.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita.
“Tak hanya perekaman e-KTP saja, tetapi semua administrasi kami layani seperti pengurusan Kartu Keluarga dan lainnya,” ujar Pasobongan.

(mg4/palu ekspres)

Pos terkait