Tidak Punya e-KTP, KPUD Sigi Imbau Warga Buat Suket

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI – Komisiner Divisi Data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sigi, Rosnawati mengatakan, masyarakat yang sudah masuk sebagai wajib pilih namun tidak memiliki e-KTP, harus mengurus surat keterangan (Suket) untuk digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 nanti.
“Wajib pilih yang telah terdata dalam DPT dan yang belum terdata dalam DPT, namun tidak memiliki e-KTP, maka harus mengurus suket,” kata Rosnawati, Senin 8 April 2019.

Rosnawati menekankan, hal itu sekaitan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehkan surat keterangan (Suket) dapat digunakan untuk menyalurkan hak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, legislatif dan DPD, di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Atas putusan MK tersebut kata Rosnawati, Suket dapat digunakan untuk menyalurkan hak pilih pada tanggal 17 April 2019. Namun, Suket yang digunakan atau diterima oleh penyelenggara pemilu di TPS yakni, suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Dalam hal ini hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berhak menerbitkan surat keterangan. Surat keterangan itu sebagai penjelasan bawah e- KTP yang bersangkutan sedang dalam proses,” ujarnya.

Dalam artian katanya lagi, mereka yang sudah melakukan perekaman, telah mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi belum mendapatkan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat mencoblos jika memiliki suket.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena itu masyarakat disilahkan mendatangi dinas terkait untuk pembuatan suket.

(mg4/palu ekspres)

Pos terkait