PALU EKSPRES, SIGI- Asisten III Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi, Andi Aco, Jumat 12 April 2019, meresmikan kantor Baznas Microfinance Desa (BMD) di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Andi Aco menyampaikan, Pemda Kabupaten Sigi sangat mengapresiasi hadirnya BMD di Kabupaten Sigi karena dapat membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang berkecimpung di dunia usaha kecil menengah (UKM).
“BMD merupakan peluang besar bagi usaha kecil menengah dalam memperbaiki atau meningkatkan usahanya pasca bencana,” ujarnya.
Hadinya BMD di Kabupaten Sigi kata Andi Aco, dengan metode syariah sangat bagus untuk masyarakat. Sebab, bantuan itu tidak lagi dikembalikan akan tetapi secara teknis pedagang yang telah berhasil mengembangkan usahanya dapat menjadi muzaki dengan mengeluarkan zakat infak dan sedakah (ZIS) agar bisa bermanfaat bagi orang lain.
“Saat ini banyak rentenir yang menjamur, bukan membantu peran usaha kecil, malah mempersulit dengan beban bunga yang sangat besar. Apalagi dengan kondisi pasca bencana saat ini, usaha kecil sangat perlu mendapat perhatian bantuan modal usaha. Oleh karena itu, dengan adanya BMD di Kabupaten Sigi bisa membantu masyarakat dalam mengembankan usaha masing-masing,”terangnya.
Sementara itu, kepala Baznas Microfinance pusat, Noor Azis mengatakan, hadirnya BMD di Kabupaten Sigi tidak lain untuk membantu masyarakat khususnya usaha ekonomi kecil agar bisa bangkit pasca bencana.
“Adanya BMD ini akan semaksimal mungkin bisa membantu masyarakat dalam menggerakkan ekonomi usahanya, karena kita ketahui pasca bencana ini tanggung jawab untuk memulihkan itu merupakan perhatian bersama, dan BMD hadir di Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Acara persemian BMD tersebut bertempat di halaman masjid Desa Kabobona itu, dihadiri ratusan kelompok maupun perorangan mitra BMD dan Baznas Sigi, MUI Sigi, Kemenag Sigi, Camat Dolo, tokoh agama dan pemerintah desa setempat.
Dilain tempat, Irfan Syauqi Beik selaku direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Pusat menyatakan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga yang dibentuk dan dipercayakan oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS) pada tingkat Nasional. Hal ini dikuatkan dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan.