Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH. MH.
IBARAT air yang mengalir, Panta Rei seperti kata Heraclitus. Satu demi satu tahapan Pemilu 2019 sudah terlewati sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018). Selanjutnya, sedikit waktu lagi, kita memasuki tahapan pemungutan suara (voting day) pada tanggal 17 April 2019.
Pemilu untuk memilih calon anggota DPD, DPR, dan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), lazim disebut sebagai Pemilu Legislatif. Pemilu Legislatif itu, saya ibaratkan seperti gerobak yang berisi ribuan penumpang untuk menuju pada satu tempat yang tergolong bergensi. Gerobak yang sarat dengan aneka atribut yang berwarna-warni, bergerak maju sesuai dengan jalur dan jadwal. Lalu, di tengah perjalanan, petugas patroli terpaksa harus menahan beberapa penumpang untuk turun dari gerobak.
Petugas patroli mendalilkan bahwa mereka melanggar aturan. Proses hukum yang minus torelansi harus ditegakkan bersamaan dengan agenda kegiatan sudah menanti di depan, Gerobak harus berjalan terus, haumo garoba seperti kata pepatah Kaili. Kasus apa yang menimpa penumpang sehingga Gerobak bergerak terus meninggalkan mereka ?
Siapa Pelanggar dan Apa Yang Dilanggar
Data yang diperoleh dari Bawaslu Sulteng mengungkap, bahwa dari sebanyak 13 kasus diputus oleh pengadilan (PN), tercatat ada 4 (empat) kasus yang menjerat Caleg, yakni: seorang Caleg DPR-RI (Perindo), seorang Caleg DPRD Palu (Perindo), seorang Caleg DPRD Sulteng (Partai Hanura), dan seorang belum teridentifikasi nama dan Parpolnya. Dari empat kasus yang menjerat Caleg, 2 (dua) orang diantaranya terbukti melanggar larangan politik uang (Pasal 280 ayat (1) huruf j juncto Pasal 521), seorang Caleg terbukti melanggar larangan kampanye di tempat ibadah (Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521), dan seorang Caleg terbukti melanggar dua larangan sekaligus, yakni larangan kampanye di tempat ibadah dan larangan politik uang (Pasal 280 ayat (1) huruf h dan huruf j juncto Pasal 521 dan Pasal 523).
Sanksi pidana penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan (PN) terhadap 4 (empat) orang Caleg tampak bervariasi, yakni: ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar Rp5 juta. Lalu, ada Caleg yang dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar Rp3 juta, ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu, dan ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Dari empat kasus Caleg yang diputus PN, satu diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan oleh putusan banding (PT).