PALU EKSPRES, SIGI– Mulai Minggu malam pukul 00.00 Wita hingga Minggu, 14 April 2019, Bawaslu Kabupaten Sigi Bekerja sama dengan Satuan Kepolisian (Satpol PP) dan Panwascam melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban pertama kali dilakukan di wilayah Kecamatan Biromaru, terus berlanjut ke Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola dan selanjutnya ke kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Sigi.
“Penertiban APK ini dilakukan karena terhitung Minggu, 14 April 2019 pukul 00.00 Wita, adalah masa tenang sehingga tidak ada APK yang terpasang. Masa tenang pada pemilu sendiri berlangsung selama tiga hari atau H-3 sebelum proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada tanggal 17 april 2019,” kata Komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati.
Ia mengatakan, seluruh APK baik yang sesuai dengan aturan maupun yang melanggar ketetapan KPU harus ditertibkan.
“Kami menargetkan pada Minggu ini sudah 90 persen APK di Kabupaten Sigi dicopot,” terangnya.
Sebelum masa tenang kata Dewi Tisnawati, Bawaslu Sigi sudah menyurati seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Sigi agar mereka menertibkan sendiri APK-nya. Sehingga, yang tidak mereka tertibkan sampai pukul 24.00 wita, itulah yang menjadi tupoksi Bawaslu untuk mencopot APK tersebut.
Ia menyatakan, untuk penertiban APK akan dilakukan secepatnya sebelum memasuki hari H pemungutan suara. “Untuk jumlah APK yang ditertibkan sudah mencapai puluhan APK, dan tentu jumlahnya akan terus bertambah karena kita masih terus melakukan pembersihan APK sampai hari pencoblosan pada 17 april 2019,” ujarnya.
(mg4/palu ekspres)