Pemilihan di TPS 02 Desa Karawana Dibatalkan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI- Pemungutan suara di TPS 02 dan TPS 05 Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Rabu 17 April 2019 dibatalkan. Pasalnya, surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Sigi di kedua TPS tersebut salah.

Ketua KPPS TPS 02 Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Taufik, mengatakan seharusnya para pemilih di TPS 02 memilih calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Dapil 4 Kecamatan Dolo, namun yang ada surat suaranya calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Dapil 2 Kecamatan Palolo.
“Sudah ada pemilih yang mencoblos surat suara yang salah tersebut yaitu sejumlah 20 orang dari 69 pemilih yang sudah mendaftar,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, surat suara salah ini diketahui setelah adanya salah satu pemilih yang melakukan protes atau mempertanyakan kepada KPPS, kenapa Caleg yang mau dipilihnya tidak ada dalam surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Setelah dicek kata Taufik lagi, ternyata surat suara calon anggota DPRD Kabupaten salah. “Oleh karena itu, kami dari KPPS beserta pihak terkait lainnya memutuskan untuk menghentikan penghitungan suara, walaupun masih banyak masyarakat Desa Karawana yang ingin mencoblos,” akunya.

Ia menyebutkan kalau jumlah DPT yang ada di TPS 02 ada 242 pemilih. “Untuk saat ini, informasi dari KPU menyebutkan kalau akan dilakukan pemungutan ulang, oleh karena itu kami dari KPPS TPS 02 tinggal menunggu saja kapan dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Taufik.

(mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait