PALU EKSPRES, SIGI – Kepala Bagian Data Dukcapil Sigi, Bachtiar, kepada media ini secara gamblang menyampaikan jika dirinya tidak mengetahui secara detail berapa jumlah warga yang membuat Surat Keterangan (Suket) dalam pemilu serentak 2019 ini.
Pasalnya kata Bahtiar, pembuatan Suket yang diberikan kepada warga, tidak secara spesifik dijelaskan di dalam Suket itu untuk keperluan pemilu, melainkan di dalam keterangan hanya dicantumkan untuk keperluan sebagai mana mestinya. Seperti untuk mendapatkan bantuan.
“Yah apapunlah, untuk keperluan masyarakat bisa menggunakan Suket sambil menuggu selesainya KTP,” katanya Selasa 23 April 2019.
Untuk jumlah warga yang membuat Suket secara keseluruhan kata Bachtiar, jumlahnya tidak banyak.
“Kayaknya cuma ada 20 orang saja. Apa kalau tidak ada kendala cepat juga jadi KTP. Jadi banyak warga mendingan menuggu KTPnya jadi dari pada bikin Suket lagi,” terangnya.
Sementara untuk jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, menurut Bachtiar, Dukcapil Kabupaten Sigi mencatat masih ada ribuan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Belum ada perubahan karena datanya belum update yang terbaru. Nanti akhir bulan kita update data terbarunya,” ujarnya.
Saat ini tambahnya, jumlah warga yang belum merekam e-KTP masih sama, yaitu ada di angka 8.016 warga dari jumlah wajib KTP 179.801 warga.
(mg4/palu ekspres)