PALU EKSPRES, DONGGALA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Donggala, inisial MR resmi ditahan Kejaksaan Negeri Donggala.
MR, mantan camat Sojol dan camat Labuan tersebut resmi ditahan pada tanggal 21 April 2019 setelah tiga kali pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik Kacabjari Donggala, di Sabang.
Kacabjari Donggala, Sabang, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan, dari hasil penyidikan, MR diduga telah menyelewengkan keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, tahun anggaran 2015 dengan potensi kerugiaan negara ratusan juta rupiah.
“MR sudah kita tahan untuk dua puluh hari kedepan. Ia terlibat kasus ADD saat menjabat Plt Kades Bukit Harapan. Sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara Rp 553 juta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 25 April 2019.
Erfandi mengatakan, MR ditahan berkaitan dengan kasus dugaan penyalahggunaan Alokasi Dana Desa saat MR menjabat sebagi Plt Kades Bukit Harapan, Kecamatan Sojol.
Dijelaskannya MR dijerat dengan pasal berlapis karena selain menyalahgunakan anggaran kuat dugaan MR juga memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Erfandi juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangan apa akan ada tersangka lain. MR kita sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.
(mg6/palu ekspres)