PALU EKSPRES, PARIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Yaitu, TPS 3 Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, TPS 4 Desa Tolai Timur Kecamatan Torue, dan TPS 3 Desa Pinotu Kecamatan Toribulu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswat mengatakan, pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut berlangsung lancar dan aman.
“Alhamdulillah pelaksanaan PSU mulai dari Desa Sausu sampai di Desa Tolai Timur dalam kondisi aman,” kata Muchlis saat ditemui Palu Ekspres di lokasi PSU di Desa Tolai Timur, Sabtu 27 April 2019.
Dia mengatakan, partisipasi masyarakat yang awalnya dikhawatirkan jauh dari target, ternyata saat ini sudah rata rata 50 persen dari sebelumnya.
“Makanya ini merupakan jaminan bahwa ternyata kepedulian masyarakat untuk berdemokrasi di negara kita ini masih sangat baik,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan PSU lanjut dia, pihaknya hanya sempat memantau dua TPS saja yaitu, TPS 3 di Desa Sausu dan TPS 4 di Tolai Timur.
“Kalau PSU di Toribulu saya tidak pantau tapi, Sausu saya sudah pantau tadi, dan Alhamdulillah sepanjang pemantauan saya yang terjadi sama di TPS Tolai Timur ini bahwa tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih rata- rata di atas 50 persen,” ujarnya.
Menurut dia, penyebab sehingga dilakukan PSU karena ada pemilih dari luar daerah yang datang ke TPS 3 Desa Sausu Trans untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP tanpa dilengkapi dengan formulir A5.
“Di Sausu itu ada dua orang pemilih dari daerah Jawa yang tidak menggunakan formulir A5, dan di TPS Tolai Timur ini 3 orang,” jelasnya.
Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Desa Tolai Timur kata dia, sebanyak 228 orang. Kemudian yang menyalurkan hak suaranya pada voting day beberapa hari lalu sekitar 220 orang.
“Dan sekarang yang memilih sudah di atas 120 orang pemilih, itu artinya sudah lebih dari jumlah yang kami targetkan,”kata Muchlis.
Kemudian, DPT Desa Sausu Trans sebanyak 279, dan yang menyalurkan hak suaranya baru- baru ini 232 orang. Untuk PSU di Parimo menurut Muhclis tidak ada lagi selain dari tiga Kecamatan tersebut. Sebab, batas waktu administarsi untuk PSU sudah selesai, karena batas waktunya hanya 7 hari setelah hari H.