PALU EKSPRES, DONGGALA – Bawaslu Kabupaten Donggala menerima laporan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sojol.
Hal itu diungkapkan Koordinator Hukum, dan Penangananan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Donggala, Moh Fikri, SH, dikantornya, Jalan Pelabuhan, Banawa, Sabtu (4/5/2019) siang.
Fikri menerangkan, salah seorang warga Sojol mendatangi kantor Bawaslu dan melaporkan tindak pidana Pemilu yang terjadi diwilayah tersebut. Laporan diterima dan akan dikaji bersama sentra Gakumdu.
“Iya, sudah ada laporan masyarakat, ditemukan form D-A1 ganda saat pleno. Kami akan lakukan kajian awal dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” kata Fikri, Sabtu (4/5)
Dijelaskannya, dari analisa awal, PPK Sojol di duga melanggar pasal 551 atau 505 UU 7 tahun 2017. Dari penjelasan pasal tersebut, penyelenggara Pemilu bisa dipidana dua tahun penjara bila terbukti melanggar.
“Kalau terbukti PPK Sojol bisa dipidana. Tapi nanti kita lihat setelah kasus ini dibahas lebih lanjut. insya Allah Selasa 7 Mei 2019 laporan akan kami registrasi,” sebutnya.
Sebelumnya, pada pleno rekapitulasi dan perhitungan tingkat kabupaten di gedung Oasis, Kecamatan Banawa, Jumat 3 Mei 2019 sempat terjadi ketegangan antara PPK Sojol dan saksi dari PKB, Ewin Laudjeng.
Ewin menilai PPK Sojol diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan mengeluarkan form D-A1 ganda sehingga membuat perhitungan suara tidak sesuai dengan data para saksi.
“Kami tidak persoalkan hasilnya tetapi kenapa PPK Sojol mengeluarkan dua form D-A1, ini jelas pidana Pemilu. Sepertinya ada kepentingan besar untuk memuluskan satu partai beserta calegnya,” protes Ewin.
Ewin meminta Bawaslu Donggala memeriksa PPK Sojol karena telah meresahakan semua pihak yang berkompetisi khsusunya perolehan suara di Kecamatan Sojol.
Dari informasi yang dikumpulkan wartawan dilokasi pleno, dokumen D-A1 ganda tersebut milik caleg dari partai Nasdem Dapil 4. Karena tak ada titik temu, KPU Donggala memerintahkan melakuakan pembukaan kotak suara sebagai pembanding data yang sebenarnya.
(mg6/palu ekspres)