PALU EKSPRES, PALU – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dijaga super ketat ratusan personil kepolisian, Senin 6 Mei 2019.
Untuk memasuki halaman Kantor KPU di Jalan S Parman saja, peserta rapat harus menembus sedikitnya tiga lapis penjagaan polisi.
Lapisan pertama berada sekitar 20 meter sisi kiri dan kanan kantor KPU. Disini peserta harus menunjukkan identitas dan ID card.
Setelah itu peserta harus menembus pintu pagar di halaman Kantor KPU yang juga dijaga puluhan polisi.
Disini peserta juga diminta menunjukkan id card dari masing-masing saksi utusan partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.
Lepas dari pintu pagar peserta masih harus melakukan registrasi di meja pegawai sekretariat KPU. Mengisi absen dan bertanda tangan untuk kemudian mendapatkan id card khusus yang selanjutnya digunakan untuk masuk dalam ruang rapat.
Di meja ini pegawai KPU tidak akan memberi id card jika peserta tidak membawa surat mandat dari masing-masing peserta Pemilu. Sedangkan bagi kalangan pers, harus membawa surat mandat dari redaksi.
Untuk menuju ke ruang rapat utama, peserta yang telah ber id card khusus, masih harus melalui pintu metal detektor yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Sebelumnya diberitakan Mapolda Sulteng menerjunkan sedikitnya 657 personil untuk mengamankan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebagaimana tahapan, rekapitulasi tingkat provinsi rencananya dimulai Senin 6 Mei 2019 hari ini.
Wakapolda Sulteng Kombespol Drs Setyo Boedi Moempoeni dalam apel siaga pengamanan rapat pleno tingkat KPU Sulteng, Minggu 5 Mei 2019 di halaman Mapolda Sulteng menyatakan, hal penting dalam proses pengamanan adalah kemampuan untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing kepala satuan tugas (Kasatgas).
Menurutnya Kasatgas juga harus mampu menguasai wilayah pengamanan yang menjadi tanggung jawabnya. Utamanya pengamanan dalam setiap ring yang telah ditentukan. Termasuk pengetatan proses seleksi terhadap orang-orang yang diperbolehkan masuk mengikuti rapat pleno.