H. Abd. Haris. Foto: MAM/PE
PALU EKSPRES, PALU – Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua telah ditutup pada 10 Mei 2019. Dari total 239 Calon Jemaah Haji (CJH) reguler asal Provinsi Sulteng yang dinyatakan berhak lunas tahap kedua, ada 17 CJH yang tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu terakhir.
Data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sulteng, CJH yang tidak melakukan pelunasan tersebut masing-masing 7 orang dari Kota Palu, 2 orang dari Kabupaten Tolitoli, 6 orang dari Kabupaten Banggai, 1 orang dari Kabupaten Buol, dan 1 orang dari Kabupaten Parigi Moutong.
“Ada yang tidak melunasi karena tidak memenuhi syarat istitaah, dan ada juga satu orang yang mengajukan penggabungan orang tua-anak tapi anaknya belum cukup umur,” ujar Kepala Seksi Sistem Informasi Haji Kanwil Kemenag Sulteng, H. Abd. Haris, di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2019.
Proses pelunasan tahap kedua dilakukan oleh CJH reguler yang berasal dari percepatan lanjut usia (lansia) beserta pendamping, penggabungan orang tua-anak atau suami-istri, kuota cadangan, serta CJH yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama.
Selain CJH reguler, pada pelunasan tahap kedua sebanyak 2 dari total 6 orang yang termasuk dalam Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang tidak melakukan pelunasan.
Saat ini, kata Haris, pihaknya sedang menunggu jadwal pelunasan tahap ketiga dari Kemenag Pusat. Pelunasan tahap ketiga diperuntukkan bagi CJH reguler hasil penambahan kuota haji.
Untuk Provinsi Sulteng mendapat penambahan 250 kuota dari total 10 ribu se-Indonesia.
Kuota tersebut terbagi atas 50 persen bagi CJH reguler berdasarkan nomor porsi, dan 50 persen lainnya CJH percepatan lansia beserta pendamping.
“Kita masih menunggu dari Pusat kapan pelunasan tahap ketiga dimulai. Untuk nama-nama calon jemaahnya juga belum ditentukan, kemungkinan besok (Selasa 14 Mei 2019-red) baru turun nama-namanya, setelah itu baru akan ada informasi waktu pelunasannya,” demikian Haris.
(abr/palu ekspres)