PALU EKSPRES, PARIGI– Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong, berhasil meringkus dua pemakai narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yakni, Febriansah (32) dan Muhamad Rahman (31). Keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Para pelaku di tangkap Polisi di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (15/5/2019) sekitar 24.00 wita.
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu plastik besar, 29 paket kecil, dan 1 paketnya lagi di palstik sedang, dengan berat bruto 19,96 gram. Kemudian, 1 buah alat hisap (bong). 5 unit hand phone yaitu, 1 merk Oppo, 2 merk samsung, dan 2 Nokia warna hitam. 1 timbangan digital, 3 kaca pireks, tiga pak palstik klip bening. 1 jarum sumbu, dan 2 korek api gas.
Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis membeberkan kronoligis penangkapan, awalnya Opsnal Narkoba Polres Parimo menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 22 wita. bahwa, di rumah tersangka Febriansah (32) di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, banyak anak anak muda berkumpul, dan diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Atas informasi tersebut kata dia, anggota opsnal narkoba Polres Parimo langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP)
“Setibanya di TKP anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan kurang lebih 2 jam, setelah itu baru anggota masuk ke dalam rumah mengambil tindakan dan melakukan penangkapan dan penggeladahan di dalam rumah pelaku,” ungkap Kapolres melalui rilisnya Jumat 17 Mei 2019.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya, sementara melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine tersangka, selanjutnya uji barang bukti (Babuk) ke laboratorium Makassar Sulawesi Selatan, kemudian melakukan pengembangan selanjutnya terhadap kasus tersebut.
(asw/palu ekspres)