PALU EKSPRES, PALU – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dinilai tebang pilih menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017 pada dinas Kabupaten Donggala.
RTLH dianggarkan sebesar Rp2milyar untuk merehabilitasi 116 unit RTLH di Kecamatan Sirenja, Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Sindue, Dampelas, Balaesang, dan Sojol.
Dalam kasus ini Kejari Palu telah menetapkan sedikitnya 5 orang tersangka. Yaitu Kepala Dinas Sosial Donggala, Budi Patarai, seorang rekanan bernama Andi Baso. Kepala bidang fakir miskin dan KAT Dinas Sosial Donggala, Abdul Haris Nur, PPTK, Arsyad P Entedaim serta pemeriksa bendahara penerimaan barang, Kaharudin.
Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Petobo sebagai titipan Kajari Donggala. Mereka ditahan sejak 9 Mei 2019.
Amerullah, tim penasehat hukum atas tersangka Kadis Sosial menyatakan, klinennya dituding telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta dalam proyek RTLH tersebut. Jaksa menilai barang dan jasa hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Akan tetapi kata Amerullah, Jaksa tidak menjadikan seluruh kontaktor rekanan pelaksana proyek itu menjadi tersangka yang notabene menandatangani kontrak kerja dan menikmati langsung uang hasil pekerjaan rehab RTLH.
Sebab dalam pekerjaan ini, Dinas Sosial menunjuk tiga perusahaan rekanan. Antara lain CV Airin Karya, CV Surya Raya Mandiri dan Mandiri Sulteng. Namun hanya satu rekanan diantaranya yang dijadikan tersangka yaitu Andi Baso dari CV Mandiri Sulteng.
Padahal ketiga perusahaan sama sama menandatangi kontrak pekerjaan penunjukkan langsung rehabilitasi RLTH. Tetapi jaksa menilai dalam kasus ini, hanya satu rekanan yang ditunjuk. Namun rekanan menggunakan tiga perusahaan.
“Harusnya seluruh direktur dari tiga perusahaan itu juga didudukkan menjadi tersangka. Karena dana dalam pekerjaan itu melekat pada mereka,”beber Amerullah, Senin 20 Mei 2019.
Perusahaan kata dia harusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kerugian negara karena pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Karena masing masing direktur perusahaan pula yang menandatangani kontrak pekerjaan hingga dokumen dokumen administrasi terkait pencairan anggaran.