PALU EKSPRES, PALU– Pemberian ‘hagala’ atau uang hadiah menjadi bagian dari tradisi lebaran idul fitri bagi masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng). Hagala biasanya diberikan dalam berbagai pecahan kecil.
Kebutuhan uang dalam pecahan kecil untuk ‘hagala’ biasanya meningkat menjelang lebaran.
Menyadari kebutuhan itu, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulteng akan membuka layanan penukaran uang untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000.
Layanan ini mulai dibuka pada 27 sampai dengan 28 Mei 2019 menyesuaikan dengan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS yang rencananya terealisasi pada 24 Mei. Dengan harapan PNS berpartisipasi langsung dalam penukaran uang ini.
Kepala Perwakilan BI Sulteng, Miyono menjelaskan, pihaknya menyiapkan sedikitnya uang baru sebanyak Rp1,9triliun dalam berbagai pecahan. Kemudian membuka pelayanan baik melalui perbankan maupun pelayanan keliling menggunakan mobil operasional milik BI Sulteng.
Sedikitnya 19 bank konvensional milik pemerintah, swasta maupun syariah akan dilibatkan dalam layanan penukaran uang ini. Tujuannya untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menukar uang akhir bulan nanti.
“Layanan penukaran salahsatu tujuannya ya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sulteng akan uang hagala itu,”kata Miyono.
Uang yang disiapkan semua dalam kondisi baru. Sehingga masyarakat nantinya juga bisa sekaligus menukarkan uang yang telah lusuh. Uang baru nantinya akan didistribusikan ke semua bank dan kas-kas titipan yang di seluruh daerah di Sulteng.
“BI Sulteng sendiri akan membuka stand penukaran ini di lapangan Pogombo kompleks kantor Gubernur Sulteng,”kata Miyono dalam keterangan persnya, Selasa 21 Mei 2019.
Perbankan yang terlibat menurut dia juga akan menyediakan tempat pelayanan secara keliling menggunakan mobil kas keliling.
Seluruh bank akan dibekali uang baru dengan berbagai pecahan sebanyak Rp174 juta. Sehingga jika ditotal tidak kurang dari Rp6,6 miliar uang baru pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000 yang akan disiapkan.
Namun untuk mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan penukaran uang untuk mencari keuntungan pribadi dengan menukarnya kembali diatas nilai uang, maka layanan penukaran dibatasi maksimal Rp3,9juta perindividu.