Ihsan, M.Pd.I. Foto: IMAM/PE
PALU, PE – Persoalan pungutan yang dilakukan salah satu Madrasah negeri di Kota Palu pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, dianggap sudah selesai. Hal ini disebutkan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Ihsan, M.Pd.I, saat ditemui Palu Ekspres di ruang kerjanya, Senin 17 Juni 2019.
Ihsan menyebutkan, setelah mendapatkan informasi terkait hal itu dari Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, pihaknya langsung memanggil perwakilan Madrasah yang bersangkutan ke Kanwil Kemenag untuk mengonfirmasi.
“Dipanggil hari Jumat, setelah ada informasi ke kita. Ombudsman yang beritahu kita, makanya kita panggil dan tanyakan,” kata Ihsan.
Diungkapkan Ihsan, pada pemanggilan tersebut pihaknya juga telah memberikan teguran kepada Madrasah terkait, serta memberikan penjelasan dan penegasan kembali terkait aturan larangan memberlakukan pungutan di Madrasah negeri. Setelah pemanggilan tersebut, pihak Madrasah disebut siap menghentikan proses pemungutan dan akan mengembalikan dana yang terlanjur disetor oleh orang tua calon peserta didik.
“Kita sudah jelaskan juga diberikan teguran. Insyaallah mereka sudah siap untuk menghentikan itu, dan siap mengembalikan yang sudah terlanjur bayar,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama serta Peraturan Dirjen, telah jelas disebutkan bahwa Madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, termasuk pada proses PPDB.
“Pada prinsipnya sudah ada peraturan pemerintah yang dikuatkan oleh peraturan Menteri Agama dan diperkuat lagi dengan peraturan Dirjen, jelas menyatakan bahwa Madrasah negeri dilarang melakukan pungutan,” jelasnya.
Namun, lanjut Ihsan, jika sifatnya sumbangan maka dibolehkan. Dengan catatan sumbangan tersebut dikelola oleh Komite Madrasah. Selain itu, ia menjelaskan bahwa jika bersifat sumbangan maka tidak ditentukan besaran nilainya, tidak ditentukan waktunya, serta tidak diwajibkan.
“Kalau sumbangan berarti dilaksanakan sukarela dan tidak ditentukan nilainya. Walaupun cuma Rp10.000 kalau ditentukan nilainya berarti itu namanya pungutan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menerima aduan tentang dugaan terjadinya pungutan dalam proses PPDB 2019 di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Palu. Ketua ORI Sulteng Sofyan Farid Lembah mengaku telah menindaklanjuti aduan itu serta melakukan investigasi terhadap pihak terkait PPBD di Madrasah bersangkutan.
Berdasarkan surat tagihan yang diberikan kepada orang tua calon siswa, jumlah pungutan yang dibebankan untuk setiap calon peserta didik sebesar Rp2 juta. Dalam rinciannya pungutan itu dituliskan antara lain untuk biaya seragam dan perlengkapan sekolah bahkan untuk biaya simulasi UNBK. (abr/palu ekspres)