Hazairin Paudi anggota komisi III DPRD Parimo. Foto : ASWADIN/PE
PALU EKSPRES, PARIGI– Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, berlangsung di ruang rapat DPRD Parimo, Senin 1 Juli 2019.
“Di dalam APBD tahun 2018 itu kan, di sana ada namanya dana hibah kepada pemerintah pusat untuk penyelenggaraan Pilkada di Parigi Moutong tahun 2018,” kata Hazairin Paudi, salah seorang anggota DPRD Parimo dari Komisi III saat ditemui media ini, Senin 1 Juli 2019.
Selain itu kata dia, ada juga dana hibah di akhir tahun 2017 dikucurkan sehingga total dana itu kurang lebih Rp 64 miliar. Dan, itu katanya, sudah dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut dia, ketika menyetujui pertanggungjawaban Perda dana hibah itu maka tentunya dana itu harus jelas.
“Kenapa, karena perhitungan pembiayaan dana Pilkada sampai mencapai Rp 64 miliar itu denga asumsi 8 pasang yang akan bertarung di Pilkada dan dimungkinkan sampai dua putaran, tetapi faktanya hanya 3 pasang,” katanya.
Kalau memang sebelumnya kata dia hanya 3 pasang, tentunya ada pengurangan anggaran.
“Nah, itu yang tidak tahu berapa pengurangannya dan harapan kami dana itu sudah diaudit oleh BPK tapi nyatanya BPK tidak mengaudit dana itu,” ungkapnya.
Sebenarnya kata dia, sudah ada laporan hasil audit BPK untuk tahun 2018 tetapi tidak inklud (dana hibah). Oleh karena itu, sesuai dengan LHP yang diterima DPRD yang memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Parimo, DPRD juga sangat mengapresiasi. Tetapi, di balik hal itu katanya, mengapa tidak dilakukan perintah untuk audit atas dana Pilkada tersebut.
“Lima tahun silam, LHP seperti ini muncul sudah barengan dengan audit BPK atas penggunaan dana hibah, dan bahkan ada temuan-temuan sehingga kami konsultasikan ke BPK,” jelasnya.
Apabila ada jawaban BPK dan ada termuat di dalam naskah perjanjian hibah daerah permintaan untuk diminta diaudit tetapi itu ternyata tidak ada.
“Kalau toh mau diaudit kami juga punya wewenang tetapi terlebih dahulu kami harus menunggu surat perintah dari pusat. Karena nomenklatur di situ adalah hibah Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Pusat, olehnya kami menunggu perintah,” katanya. (asw/palu ekspres)