Menurutnya, memang dalam aturannya calon kades tidak diperkenankan ikut Pilkades ketika masih menjadi pengurus partai. Olehnya, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan apapun. “Tidak semua caleg menjadi pengurus partai, yang menjadi persoalan adalah dia berstatus celeg. Kapan bisa berakhir menjadi caleg setelah ada pelantikan bagi mereka yang sudah terpilih,” ungkapnya. (asw/palu ekspres)