Hazairin Paudi anggota komisi III DPRD Parimo. Foto : ASWADIN/PE
PALU EKSPRES, PARIGI – Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak pada Sabtu 29 Juni 2019 baru-baru ini, diketahui ada sejumlah calon kades yang ikut bertarung dan masih berstatus Calon legislatif (Caleg). Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang pemilu, seorang caleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon tetap (DCT) tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan apapun, ketika sudah ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Hal ini juga menjadi perhatian serius oleh anggota DPRD Parimo, Hazairin Paudi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia mengatakan, ketika seseorang menjadi calon kades, itu belum dibolehkan ketika masih ada kaitannya dengan status caleg. “Jangan beranggapan status tersebut saat pengesahan dan diterbitkannya surat keputusan (SK) tidak lagi menjadi caleg, ini namanya politik hukum bukan hitam di atas putih,” tegasnya.
“Ada kepala desa yang sudah mundur karena ingin menjadi caleg, kemudian tidak terpilih, balik lagi mencalonkan kepala desa. Apa bedanya dengan ASN, TNI dan Polri mereka diwajibkan mundur ketika menjadi caleg, menjadi pertanyaan apakah masih dibolehkan mereka kembali menduduki jabatan semula, kan tidak boleh,” tambahnya.
Hazairin berjanji akan mempertanyakan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat pelaksanaan rapat dengar pendapat mengenai persoalan yang terjadi di Pilkades Parimo saat ini. Sebab, menurutnya banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD, sehingga hal ini perlu untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan bedah bersama peraturan daerah, peratuaran bupati, peraturan menteri desa terkait pilkades ini untuk dibuka dan dibahas,” katanya.
Fenomena yang terjadi saat ini, katanya, kepala desa yang telah dilantik dan menjalankan tugas selama 6 tahun, baru setengah tahun sudah menggundurkan diri. “Jangan sampai jabatan kades ini hanya dijadikan sebagai batu loncatan untuk mencari untung ruginya,” ungkapnya.
Sehingga, hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan demokrasi di daerah ini. Padahal kata dia, proses pergantian kades tersebut banyak hal menjadi perhatian. Proses penganggaran di desa terganggu, pemerintah kabupaten mengangkat pejabat sementara dan lainnya. Menjawab pertanyaan wartawan terkait caleg yang ikut di pilkades karena mengantongi surat pengunduran diri dari partai politk. Ia mengatakan, hal ini bukan berkaitan dengan partai politik.