Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Parimo, Fit Dewana mengatakan, terkait Pilkades serentak, ada beberapa hal yang memang menjadi pembahasan internal DPMD, terutama soal regulasi. “Ini menurut saya berat, apalagi ada yang masih berstatus caleg terpilih menjadi Kades. Apakah caleg ini boleh menjadi calon Kades atau tidak,” katanya.
Menurut Undang-undang Nomor 6 dan Permendagri 112 dan 65 sampai pada Perbup lanjut dia, ini tidak mengatur caleg. Tetapi yang mengatur adalah anggota Partai atau Pengurus Partai yang mencalonkan diri menjadi kepala desa wajib menyampaikan surat pengunduran diri.
“Nah akan sangat riskan ketika kami menganulir persoalan ini tatapi yang menjadi acuan justru misalnya, Undang-undang Nomor 31 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20. Tentu akan menjadi beban bagi kami,” ujarnya.
Sekaitan pengangkatan BPD yang sudah ada SK namun belum dilantik tapi sudah membentuk P2KD, menurutnya, setiap proses pembentukan lembaga yang ada di desa, setelah terbentuk pemerintah kecamatan akan menyampaikan usulan pembuatan SK.
Kemudian dari pihaknya, proses itu sudah menyampaikan kekecamatan untuk segera melakukan pengukuhan. “Jadi BPD belum dikukuhkan itu belum bisa melaksanakan tugasnya,” tegasnya. Sementara masyarakat yang hadir dari sejumlah desa dalam rapat tersebut, meminta kepada DPRD Parimo segera mengeluarkan rekomendasi agar Pilkades yang dianggap bermasalah di Parimo di lakukan PSU. (asw/palu ekspres)