Lamban Ditangani Penyidik, Longki Menduga Ada Intervensi Kasus Hoaks YB

  • Whatsapp

Ditanya kemungkinan  adanya intervensi terhadap kasus ini, mengingat YB seorang politisi yang bernaung di bawah salahsatu partai “besar”, Longki mengakui dugaan intervensi itu sangat kuat. Meskipun kemudian ketua partai yang menaunginya telah memberi keterangan untuk menghukum YB.

“Memang ketua partai sudah mengatakan akan menghukum. Tapi itu lip service saja. Karena dari yang saya amati justru mereka membela kadernya. Sehingga segala cara dilakukan,” ucap Longki.

Bacaan Lainnya

Mengenai intervensi itu, Longki menyebut diduga kuat memang kemungkinan telah ada. Meskipun barisan pimpinan dan senior YB di partai sesumbar menyuarakan untuk menghukum YB atas penyebaran berita hoaks itu.

“Sudahlah kita juga sama sama mengerti. Nda usahlah, apalagi dia sebagai calon gubernur akan datang. Hati hatilah,” tegasnya.

Selanjutnya Longki menegaskan, sebagai politisi, dirinya ingin memberi pelajaran terhadap pelaku penyebaran hoaks tersebut.

“Saya betul betul ingin memberi pelajaran buat yang bersangkutan. Jangan merasa paling hebat pintar dan jangan merasa partainya ormas besar. Kalau saya akan hadapi sampai di manapun,” tandasnya.

Mengenai kemungkinan adanya materi tuntutan lain selain UU ITE dan pencemaran nama baik, yang tuntutan lebih berat dari kedua tuntutan sementara,  Longki menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukum.

“Urusannya di pengadilan. Dan kuasa hukum yang akan mengembangkan. Kan di polisi ada gelar perkara pasal berapa. Sehingga di pengadilan bisa saja bertambah pasalnya,” demikian Longki.

Sementara itu, tim penasehat hukum Gubernur, Syahrudin Ariestal Douw menjelaskan, laporan awal yang diajukan ke Polda adalah laporan pengaduan. Laporan ini berkepentingan untuk mencari kebenaran adanya peristiwa pidana dalam proses penyelidikan.

“Sekarang sudah ada dua alat bukti yang didapat berupa keterangan  ahli dan saksi. Maka sudah terpenuhi dua alat bukti dan harusnya sudah dinaikan statusnya ke penyidikan,” terang Etal, sapaan akrab Syahrudin.

Berangkat dari dua alat bukti, maka kasus ini harusnya sudah naik status menjadi penyidikan.

“Kalau di penyidikan  maka kami harus buat laporan polisi untuk menemukan siapa tersangka dan pelakunya,” jawab Etal.

Pos terkait