Kapolda Sebut Hoaks People Power Beda dengan Hoaks Demo TKA Morowali

  • Whatsapp

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman, ikut mengantar Gubernur menyampaikan laporan polisi ke Ditreskrimsus, Jumat 5 Juli 2019. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman menegaskan dugaan kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma (YB), berbeda dengan kasus hoaks tentang demo tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Morowali dengan tersangka Rahman Ijal.

Bacaan Lainnya

Penegasan  Kapolda ini untuk menjawab pertanyaan wartawan sekaitan tindaklanjut jajaran Polda Sulteng dalam penanganan perkara hoaks demo TKA yang lebih cepat dari dugaan hoaks tentang Gubernur Sulteng biayai people power.

Menurut Kapolda, penyebaran hoaks demo TKA langsung menggunakan akun milik pelaku. Kemudian pelaku pula yang menyebarluaskan dan memviralkan berita itu. Sedang dalam kasus hoaks Yahdi Basma tidak demikian. Yahdi ujar Kapolda, tidak menyebar langsung berita hoaks tersebut.

Kapolda pun menyebutnya kasus demo TKA merupakan ujaran kebencian.

“Sekali lagi saya katakan bahwa Ini beda. Jangan membandingkan kasus dengan kasus. Ini kasusistis gitu ya. Yang jelas kita kerjakan, saksi-saksi dan SP2HP mengatakan seperti itu. Nah, tinggal waktunya seperti apa, kan gitu aja,” jawab Kapolda, Jumat 5 Juli 2019.

Ditanya terkait kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan perkara ini, Kapolda dengan tegas membantahnya. Penyidik kata dia tidak mengenal intervensi dalam menangani sebuah perkara. Karena semua orang sama didepan hukum.

“Yang intervensi itu sopo?. Wong aku juga baru tau tadi sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, pemeriksaan polisi dalam menangani sebuah perkara dilakukan dengan dua indikator. Yakni mencari keterangan dan alat bukti. Ketika berbicara soal alat bukti, maka dilihat dulu apa kapasitas dari dua alat bukti itu.

“Itu yang bikin anda menduga ini kok lambat. Persoalan dari saksi mau 100 pun, kalau tidak mengarah mau diapa. Itulah anda cuma berpikiran, ini kok lambat, ini kok sebentar. Ndak mungkin saya harus jelaskan dulu. Itu kewenangan penyidikan,” ujarnya.

Yang jelas tambah Kapolda, pemeriksaan polisi terhadap objek laporan hanya akan berujung pada dua hal. Yakni ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi.

Pos terkait