Lebih jauh Timuddin menjelaskan, pola penyelesaian adat ini dibangun berdasarkan tondatalusi. Artinya penyelesaian yang melibatkan tiga unsur. Pertama unsur pemerintahan, TNI,Polri, kedua unsur adat dan ketiga unsur tokoh agama.
Semisal nantinya YB menolak untuk mengikuti proses penerapapan sanksi adat itu, maka Timuddin menegaskan langsung berlaku sanksi atau givu.
“Kalau menolak hadir potangara nuada, itu langsung kena givu,”tegasnya.
Penyelesaian adat tambah dia diatur dalam Peraturan Darerah (Perda) Kota Palu nomor 9 tahun 2016 tentang kelembagaan adat.
“Tujuannya agar konflik yang ada bisa diselesaikan dengan pendekatan adat melalui tondatalusi ini,”demikian Timuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Palu,Rum Parampasi menjelaskan, bisa jadi kesalahan YB naik tingkatan. Apabila kemudian dalam potangara nuada ditemukan kesalahan lain.
“Sanksi adat kedua kalau masih tetap berbuat dia akan dipali atau dikucilkan atau diusir dari Sulteng. Itu hukum adat tertinggi,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)






