Ketua KPU Parimo, Abdul Chair. Foto : ASWADIN/PE
PALU EKSPRES, PARIGI – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Sulawesi Tengah (Sulteng) akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2019. Diketahui ada empat Partai Politik di Parigi Moutong yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai jadwal dari MK, untuk Sulteng sidangnya mulai tanggal 10 Juli 2019, jadi itu untuk keseluruhan,” kata Ketua KPU Parimo, Abdul Chair kepada media ini, Senin, 8 Juli 2019.
Dia menjelaskan, PHPU Pileg 2019 di MK yang menjadi tergugat KPU RI. Sedangkan KPU Provinsi dan Kabupaten hanya menyiapkan alat bukti sebagai sandingan perselisihan tersebut.
Menurut dia, untuk Parigi Moutong, ada empat Parpol yang menggugat yakni, partai Hanura terkait proses penyelenggaraan Pemilu di Parigi Moutong.
Partai Gerindra, lokus pada beberapa TPS di 12 kecamatan yang mempermasalahkan selisih angka hasil di C1. Menurut versi partai tersebut berbeda dengan KPU Parimo sehingga terjadi selisih angka.
Sedangkan untuk Partai PBB hanya mempersoalkan empat kecamatan Dapil 1 Kabupaten Parigi Moutong, yang terfokus pada sejumlah TPS yang terjadi perselisihan angka.
“Kami sudah menyiapkan alat bukti mulai dari blanko C1, DA serta DB, semuanya sudah berada di pusat. Jadi yang bermasalah di Parigi Moutong, dua untuk Pronvisi, satu untuk Kabupaten ditambah dengan Partai Berkarya yang lokus di Sulteng,” katanya.
Pihak KPU Parigi Moutong lanjut dia, sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan terkait dengan PHPU di MK. Bahkan, telah menyiapkan alat bukti yang telah digugat oleh pemohon dan KPU Parimo sudah menyiapkan jawabannya.
“Inikan masih sidang perdana, kami belum mengetahui jadwal selanjutnya. Nanti setelah sidang baru ada jadwal selanjutnya. Bisa saja sidang perdana ini sudah ada hasilnya seperti, desmisal,”ungkapnya.(asw/palu ekspres)