Kapolres Sigi, Wawan Sumantri saat memperlihatkan para pelaku pencuri motor matic yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Sigi. Foto: Niko/PE
PALU EKSPRES, SIGI – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencurian motor matic di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Para pencuri melakukan aksinya di 45 TKP, yang terdiri dari 15 TKP di Kabupaten Sigi dan 30 TKP di Kota Palu.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan, ada lima pelaku yang ditangkap dalam kasus tindak pidana dugaan pencurian motor matic. Kelima pelaku itu adalah IR (17), GL (18), FI (20) , Al (18), dan ZN (20). “Kelima pelaku ini semua berasal dari Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru,” kata Kapolres.
Dari pengakuan pelaku kata Wawan, aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan mengincar sepeda motor matic. Menurutnya, dari kelima pelaku, otak aksi pencurian itu adalah Irul yang sudah ditangkap dengan kasus yang sama selama tiga kali.
” Mereka beraksi kurang lebih sudah 4 bulan. Dalam menjalankan aksinya para pelaku hanya bermodalkan gunting,“ kata Wawan. Lebih lanjut kata Wawan, dari 45 TKP, baru 15 unit motor matic yang disita. Lainnya, masih tahap penyidikan. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir atau menyimpan kendaraanya.
“Kalau kendaraan khususnya motor sudah terparkir, pastikan dulu apakah motornya sudah terkunci stir atau tidak. Karena kalau tidak terkunci stir, bisa memancing para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” kata Kapolres, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin, 8 Juli 2019. Untuk para pelaku pencurian tersebut, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mg4/palu ekspres)