Hari Ini DPMD Parimo Rapat, 10 Desa Berpotensi PSU

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 bersama tim sengketa Pemilihan Kepala Desa, Selasa 16 Juli 2019, di ruangan Kepala DPMD.
“Terkait rapat tadi tentang penyelesaian sengketa Pilkades dan ada 10 desa itu sudah masuk laporannya ke kami,” kata Kepala DPMD Parimo, Fit Dewana ditemui usai rapat di kantornya.

Dalam rapat tersebut kata dia, Tim sudah mengkaji satu persatu tentang laporan persoalan Pilkades yang masuk ke pihaknya. Kemudian akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya pada Kamis, 18 Juli 2019, dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
“Nah, itu untuk mengklarifikasi kembali dan yang paling kompleks pada persoalan ini adalah, Desa Ampibabo Timur karena sampai saat ini BPD dan P2KD belum menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga, menurut dia persoalan itu yang dianggap sangat rumit bagi DPMD untuk dibahas. Bagaimana bisa diselesaikan persoalannya kalau gugatannya saja tidak ada. Sebab, keberatan atau gugatan dari pihak yang dirugikan atau yang kalah itu tidak ada. Yang ada hanya laporan berita acara disampaikan oleh BPD dan P2KD namun isinya tidak menetapkan calon terpilih.
“Dan itu yang menjadi persoalan rumit buat kami untuk diselesaikan, karena tidak ada penetapan calon dari BPD dan P2KD. Nah, itu yang menjadi pembahasan hari ini, sehingga kami lanjutkan pada hari Kamis, Insya Allah pemanggilan P2KD untuk mengklarifikasi alasan apa hingga BPD dan P2KD tidak menetapkan, sementara proses Pilkades sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara desa lainnya seperti, Desa Olaya, Pombalowo, Air Panas, Desa Lobu mandiri dan lainnya, itu sudah dibahas. Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu, pada hari Kamis.
“Persoalan ini kami mohon pertimbangan secara hukum dari teman-teman pihak kepolisian, supaya bisa kita simpulkan persoalan ini,” tuturnya.

Persoalan tersebut lanjutnya, dalam waktu dekat hasilnya akan disampaikan kepada Bupati.
“Kira-kira keputusan yang diambil DPMD dalam kasus ini seperti apa. Karena, mengingat prosedur berdasarkan Perbup 16,” katanya.

Pos terkait